| Content |
JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Virgoun ditangkap pihak kepolisian terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Hingga kini pihak keluarga belum mengajukan rehabilitasi terkait dengan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan musisi Virgoun. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pihak kepolisian belum menerima adanya permohonan rehabilitasi untuk Virgoun. Baca juga: Polisi Sebut Virgoun Sempat Syok Saat Ditangkap atas Kasus Narkoba "Belum nih belum, kalau memang pengguna (ya direhabilitasi) nanti dijelaskan sama Pak Kapolres," kata Indra, Sabtu (22/6/2024). Dia menerangkan, Virgoun merupakan pengguna narkotika maka kemungkinan dia akan direhabilitasi. Namun demikian, kata dia, sampai dengan hari ini status Virgoun masih terperiksa bukan saksi maupun tersangka. Baca juga: Polisi Telah Kantongi Identitas Pemasok Narkoba untuk Virgoun dan PA Sebab ia masih butuh waktu untuk meminta keterangan dari pelantun lagu "Surat Cinta untuk Starla" ini. "Bukan saksi tapi terperiksa. Loh bukan lama, tapi kita kan masih dalam pemeriksaan. Kan masih digelar (perkara). Nanti-nanti akan dirrilis sama Pak Kapolres," ujar Indra. Sebagai informasi, Virgoun ditangkap pihak reserse narkoba Polresta Metro Jakarta Barat di sebuah indekos miliknya di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) pukul 01.00 WIB. Baca juga: Status Virgoun Masih sebagai Terperiksa atas Kasus Narkoba Virgoun ditangkap bersama seorang wanita berinisial PA yang bukan berasal dari kalangan artis. Saat penangkapan, polisi menyita sabu dan alat hisapnya saat menangkap Virgoun. |