{
    "id": 461,
    "date": "2024-07-03",
    "title": "Jaksa tuntut 15 tahun penjara terdakwa pembunuh wanita di Medan",
    "content": "\"Menuntut terdakwa Rahmad Banurea alias Roy dengan pidana penjara selama 15 tahun,\"Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut 15 tahun penjara terdakwa Rahmad Banurea alias Roy (47), karena dinilai membunuh seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara. \u00a0 \u00a0 \u00a0 \"Menuntut terdakwa Rahmad Banurea alias Roy dengan pidana penjara selama 15 tahun,\" ujar JPU Kejari Belawan Fransiskawati Nainggolan, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu. \u00a0 \u00a0 \u00a0 JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer dengan sengaja merampas nyawa orang lain. \u00a0 \u00a0 \u00a0 Di hadapan Hakim Ketua Erianto Siagian, lanjut dia, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Rahmad Banurea karena mengakibatkan korban Umita meninggal dunia. \u00a0 \u00a0 \u00a0 \"Untuk hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan bersikap sopan selama persidangan,\u201d kata Fransiskawati. \u00a0 \u00a0 \u00a0 Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Erianto Siagian menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin (8/7), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa. \u00a0 \u00a0 \u00a0 Sebelumnya, JPU Kejari Belawan Fransiskawati Nainggolan dalam surat dakwaan menjelaskan kasus ini terjadi pada Sabtu, 4 November 2023. \u00a0 \u00a0 \u00a0 Terdakwa Rahmad Banurea dan korban Umita sama-sama sudah saling mengenal sejak 2020. Keduanya sepakat melakukan hubungan badan di sebuah kafe lesehan, di Jalan Datuk Rubiah, Medan Marelan walau bukan pasangan suami istri. \u00a0 \u00a0 \u00a0 Setelah itu, terdakwa mengajak korban pulang. Namun, ajakan Rahmad Banurea ditolak oleh korban dengan meminta terdakwa untuk pulang terlebih dahulu. \u00a0 \u00a0 \u00a0 Tolakan korban Umita ini ternyata mengakibatkan terdakwa emosi, dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.Pewarta: Muhammad SaidEditor: Agus Setiawan Copyright \u00a9 ANTARA 2024",
    "hashtags": "Terdakwa pembunuhan, Kejari Belawan, PN Medan",
    "url": "https://www.antaranews.com/berita/4180878/jaksa-tuntut-15-tahun-penjara-terdakwa-pembunuh-wanita-di-medan"
}