{
    "id": 128,
    "date": "2024-07-03",
    "title": "Duduk Perkara Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta",
    "content": "KOMPAS.com - Asniati (60), pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi diharuskan mengembalikan uang Rp 75 juta kepada negara. Asniati diminta mengembalikan uang tersebut karena seharusnya pensiun pada usia 58 tahun. Namun, dia masih bekerja dan mendapat gaji selama dua tahun hingga berusia 60 tahun. Uang yang harus dikembalikan Asniati sebesar Rp 75.016.700. Jumlah tersebut merupakan uang gaji serta tunjangan yang diterimanya selama dua tahun.\u00a0 Namun, Asniati merasa aneh karena dirinya dibiarkan mengajar selama dua tahun dan diberi gaji. Dia pun mengaku tidak dapat membayar uang tersebut karena sudah habis digunakan. Baca juga: Batas Usia Pensiun PNS hingga 65 Tahun, Ini Perinciannya Asniati awalnya bekerja sebagai guru honorer di TK dengan bekal ijazah SMA\u00a0pada 1991. Pada 2008, dia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterima pada 2009. Namun setelah berhenti mengajar di usia 60 tahun, dia diminta mengembalikan kelebihan pembayaran gaji ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Menurut Asniati, terdapat perbedaan keterangan usia pensiunnya di Taspen, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). \"Di Taspen pun itu 60 tahun, di BPKAD itu ibu memang 60 tahun, namun di BKD ibu dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya,\" kata Asniati dikutip dari Kompas.com, Selasa. Wanita yang tinggal di Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi itu juga mengaku tak pernah diberitahu batas usia pensiun guru 58 tahun. Dia juga tidak menerima surat pemberitahuan pensiun pada 2022. Sebelumnya, dia mengaku sempat mengurus berkas pensiun ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi pada 2023. Namun, pengajuannya disebut tidak direspons sehingga mengendap sampai 2024. Kemudian beberapa bulan lalu, dia bertanya ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) soal berkas pensiun tersebut. Namun, Asniati terkejut saat dia justru diminta mengembalikan Rp 75 juta. Dia juga merasa aneh karena pemerintah daerah tidak langsung menghentikan gajinya. Dia malah tetap dibiarkan mengajar dan menerima gaji seperti biasa. \"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,\" kata dia. Asniati kini tidak bisa mengurus pensiun karena\u00a0Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SK PP) miliknya tidak bisa diproses Badan Kepegawaian Negara (BKN). Gajinya bulan Juni dan Juli 2024 pun belum bisa diambil karena tidak ada SK PP tersebut. Baca juga: Tak seperti Pensiun PNS Saat Ini, Begini Skema Pensiun yang Bakal Diterima PPPK",
    "hashtags": "Muaro Jambi, guru TK, asniati, guru tk harus kembalikan uang, TK Negeri 3 Sungai Bertam, usia pensiun guru",
    "url": "https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/03/123000465/duduk-perkara-guru-tk-di-jambi-diminta-kembalikan-gaji-rp-75-juta"
}